TABUNGAN EMAS
Salah satu badan keuangan yang menawarkan menabung emas adalah Pegadaian. Pegadaian adalah badan keuangan milik pemerintah ini menawarkan program menabung emas yang diberi nama Tabungan Emas. Kelebihan dari tabungan emas Pegadaian yaitu tersedia diseluruh outlet Pegadaian dan melalui Pegadaian Digital Service, Agen Pegadaian dan Marketplace. Biaya administrasi dan pengelolaan ringan. Nasabah juga dapat melakukan transfer ke rekening Tabungan Emas mulai dari 0,1 gram. Anda jug bisa order cetak emas dapat dilakukan mulai dari kepingan 1 gram. Harga jual dan buyback yang kompetitif. Nasabah dapat melakukan buyback mulai dari 1 gram. Nasabah dapat melakukan pembelian Tabungan Emas (Top Up) mulai dari 0,01 gram
Berikut adalah persyaratan dan prosedur program Tabungan Emas milik Pegadaian berdasarkan web resmi Pegadaian:
A. Syarat:. 1. Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor) 2. Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas. 3. Biaya transaksi Tabungan Emas
B. Prosedur:. 1. Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-. 2. Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian Tabungan Emas mulai dari 0.01 gram 3. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih 4. Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.
Baca selengkapnya di artikel “Syarat dan Prosedur Menabung Emas di Pegadaian”, https://tirto.id/esy9