Gadai emas di pegadaian

Pegadaian menetapkan taksiran sebesar 92 hingga 95 persen dari nilai harga emas Anda. Misalnya jika harga emas Anda sebanyak Rp4.000.000, jika presentase nilai taksirnya adalah 92 persen, maka Anda akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp3.680.000.

Emas dalam berbagai bentuk perhiasan kalung, gelang, maupun cincin hingga emas batangan akan diterima sebagai barang jaminan. Selain emas, perhiasan berlian pun juga bisa menjadi barang gadai. Surat kelengkapan yang perlu Anda bawa untuk menggadaikan perhiasan emas dan berlian ini adalah surat emas dan KTP serta KK

Kredit Cepat dan Aman (KCA) Pegadaian. Jadi, per bulan bunganya 1,5 persen. Untuk barang yang bisa digadaikan, Pegadaian juga punya istilah tersendiri, yakni “barang kantong” yang meliputi emas dan permata, serta “barang gudang” yang meliputi kendaraan bermotor, mesin, elektronik, tekstil, dan lain sebagainya.

Diterbitkan oleh Agus Adi putra

agen pegadaian UPC danau buyan

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai